Monday, May 5, 2014

Soal Hukum Jaminan



Hukum Jaminan
Soal!
1. Apa yang dimaksud dengan Hukum Jaminan?
2. Sebutkan dasar Hukum Jaminan dalam KUH Perdata!
3. Prinsip-prinsip pemberian kredit (5C) !
Jawab!
1.  Istilah hukum jaminan berasal dari terjemahan zakerheidesstelling, zekerheidsrechten atau security of law. Dalam Keputusan Seminar Hukum Jaminan yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tanggal 9 sampai dengan 11 Oktober 1978 di Yogyakarta menyimpulkan, bahwa istilah “hukum jaminan” itu meliputi pengertian baik jaminan kebendaan maupun perorangan. Berdasarkan kesimpulan tersebut, pengertian hukum jaminan, melainkan memberikan bentang lingkup dari istilah hukum jaminan itu, yaitu meliputi jaminan kebendaan dan jaminan perseorangan.
2. Jaminan secara umum diatur dalam Pasal 1131 KUH Perdata yang menetapkan bahwa segala hak kebendaan debitur baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi tanggungan untuk segala perikatannya. Dengan demikian, segala harta kekayaan debitur secara otomatis menjadi jaminan manakala orang tersebut membuat perjanjian utang meskipun tidak dinyatakan secara tegas sebagai jaminan.
3. Prinsip-prinsip pemberian kredit (5-C) antara lain;
Character adalah data tentang kepribadian dari calon pelanggan seperti sifat-sifat pribadi, kebiasaan-kebiasaannya, cara hidup, keadaan dan latar belakang keluarga maupun hobinya. Character ini untuk mengetahui apakah nantinya calon nasabah ini jujur berusaha untuk memenuhi kewajibannya dengan kata lain ini merupakan
 willingness to pay.

Capacity merupakan kemampuan calon nasabah dalam mengelola usahanya yang dapat dilihat dari pendidikannya, pengalaman mengelola usaha (business record) nya, sejarah perusahaan yang pernah dikelola (pernah mengalami masa sulit apa tidak, bagaimana mengatasi kesulitan). Capacity ini merupakan ukuran dari ability to play atau kemampuan dalam membayar.

Capital adalah kondisi kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang dikelolanya. Hal ini bisa dilihat dari neraca, laporan rugi-laba, struktur permodalan, ratio-ratio keuntungan yang diperoleh seperti return on equity, return on investment. Dari kondisi di atas bisa dinilai apakah layak calon pelanggan diberi pembiayaan, dan beberapa besar plafon pembiayaan yang layak diberikan.

Collateral adalah jaminan yang mungkin bisa disita apabila ternyata calon pelanggan benar-benar tidak bisa memenuhi kewajibannya. Collateral ini diperhitungkan paling akhir, artinya bilamana masih ada suatu kesangsian dalam pertimbangan-pertimbangan yang lain, maka bisa menilai harta yang mungkin bisa dijadikan jaminan.

Condition, pembiayaan yang diberikan juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikaitkan dengan prospek usaha calon nasabah. Ada suatu usaha yang sangat tergantung dari kondisi perekonomian, oleh karena itu perlu mengaitkan kondisi ekonomi dengan usaha calon pelanggan.

Sunday, October 27, 2013

Selamat Hari Sumpah Pemuda!!!

Pertama
Kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah air Indonesia.
Kedoea
Kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.
Ketiga
Kami poetera dan poeteri Indonesia, mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.

Thursday, October 24, 2013

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA



HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Analisis Hukum Contoh Kasus.
Evodia bertetangga dengan Amran yang mendirikan bangunan rumah diatas tanah milik masing-masing pihak dari Evodia maupun Amran. Baik Evodia maupun Amran, masing-masing telah mempunyai hak atas tanah berupa sertipikat hak milik.
Suatu ketika, kehidupan kedua tetangga ini terusik karena Evodia menggugat Amran dengan alasan bahwa Amran telah mengambil atau menempati bagian tanah Evodia secara tidak sah. Sebaliknya, Amran membela diri atas tindakannya dengan mengatakan bahwa ia (Amran) masih dalam tanah hak miliknya.
Dalam contoh kasus ini, fundamentum petendinya (pokok sengketa) adalah batas tetap antara tanah milik Evodia dan tanah milik Amran yang sudah tentu fundamentum petendinya berada dalam lapangan hukum perdata.
Pertanyaan dalam kasus posisi ini adalah sebagai berikut; 
a. Masuk dalam ranah peradilan manakah apabila salah satu pihak mengajukan perkara ini ke pengadilan? 

b.   Apakah kompetensi absolut dari kasus ini menurut Anda? Masuk kategori perkara perdata, perkara pidana, atau peradilan TUN? 

c.   Apabila kasus masuk perkara perdata maupun pidana, apa fokus unsur atau perbuatan pidana yang dilakukan oleh Amran (pasal berapa KUHP dan tentang apakah yang ada relevansi persentuhan langsung dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Amran) sebagai dasar tuntutan pidana oleh Evodia? 

d.  Apakah kasus tersebut hanya menjadi kewenangan peradilan umum atau negeri atau bisa juga menjadi kewenangan peradilan lain? 

e.   Uraikan alasan-alasan Anda dalam menanggapi dan menganalisis pertanyaan dari A sampai D.

Jawab :
a.      Masuk ranah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau masuk wewenang hakim biasa.
b.   Menurut saya kompetensi absolut dari kasus ini adalah yaitu kompetensi absolut hakim biasa (Pengadilan Negeri).
c.  Yang dilakukan oleh Amran terdapat dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yaitu perbuatan melanggar hukum dan membawa kerugian pada orang lain, dalam hal ini Evodia, yang mengharuskan Amran untuk menggantikan kerugian tersebut, walaupun Amran dalam hal ini berhak membela diri karena dia memiliki hak atas tanah tersebut.
d. Dalam hal ini, kasus tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Negeri, karena fundamentum petendinya adalah batas tetap antara pekarangan Evodia dan Amran yang berada dalam lapangan  hukum privat, yaitu masuk kompetnsi absolut hakim biasa.
e.    Kasus Evodia dan Amran, fundamentum petendinya adalah batas tetap antara pekarangan Evodia dan Amran yang berada dalam lapangan hukum perdata dan masuk ranah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berada dalam lapangan hukum privat, yaitu masuk kompetensi absolut hakim biasa, dan pengadilan yang memiliki wewenang dalam mengadili kasus ini adalah Pengadilan Negeri. Tuntutan pidana Evodia terhadap Amran terdapat dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yaitu perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada Evodia, yang mengharuskan Amran untuk menggantikan kerugian yang di alami Evodia, walaupun Amran dalam hal ini dapat membela diri dengan menunjukan bukti surat kepemilikan atas tanah miliknya.

Alat Bukti Surat (Tulisan) dalam Perkara Perdata



HUKUM ACARA PERDATA
Alat Bukti Surat (Tulisan) dalam Perkara Perdata

Alat Bukti Surat atau Tulisan adalah salah satu alat bukti yang disebut Pasal 1866 Burgerlijke Weetbook (BW). Berdasarkan literatur-literatur para sarjana, alat bukti surat/tulisan ini dianggap sebagai alat bukti  paling sempurna dalam konsep hukum acara perdata, dimana maksud kedudukannya lebih kuat jika dibandingkan dengan alat bukti lainnya. Meskipun sempurna, bukan berarti sifat alat bukti surat/tulis tersebut mutlak. Sebuah surat atau tulisan sebagai alat bukti bisa saja bukan alat bukti kuat apabila ada pihak yang dapat membuktikan ketidaksempurnaannya atau dengan kata lain menunjukan kecacatannya.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) tidak dijelaskan mengenai pengertian alat bukti surat, tetapi dapat diketahui bahwa tulisan atau surat adalah suatu rangkaian huruf yang mengandung arti.
Mengenai Alat Bukti Surat/Tulisan tercantum dalam BW dari Pasal 1867 – Pasal 1895.
Alat Bukti Surat/ Tulisan dapat dibagi menjadi 3 jenis, yaitu:
                  1.      Akta Otentik
Akte Otentik adalah akte/surat dibuat oleh atau di hadapan pejabat berwenang , dimana hal tersebut telah ditentukan oleh Undang-Undang yang berlaku.
Adapun maksud dari akte/surat yang dibuat oleh Pejabat yang berwenang adalah suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh pejabat yang telah ditentukan untuk itu sesuai dengan betuk dan format yang telah diatur oleh Undang-undang. Sehingga dengan demikian bentuk dan format dari surat/akte yang dibuat oleh Pejabat yang berwenang ini tidak telah dittentukan oleh UU dan tidak dapat dirubah.

Contoh :
-          BPKB
-          Buku Nikah
-          Akta Catatan Sipil
-          Akta PPAT

Sedangkan pengertian akte/surat yang dibuat di hadapan pejabat adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang dimana isi dan bentuknya pada hakekatnya didasari oleh kemauan para pihak sepanjang tidak bertentangan dengan udang-undang.Akta/Surat dibawah tangan,

Contoh :
-          Akta Sewa Menyewa,
-          Akta Perjanjian-Perjanjian Lainnya.

Jadi dengan demikian perbedaan antara akta/surat yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dengan akte/surat yang dibuat di hadapan pejabat yang berwenang yaitu pada akta oleh pejabat bentuk, format dan isinya telah ditentukan oleh UU, sehingga tidak dapat di buat sembarangan ataupun dirubah sesuka hati, sedangkan jika akta di hadapan pejabat bentuk, format dan isinya dapat ditentukan oleh pihak-pihak yang ingin membuatnya

            2.   Akta/Surat Dibawah Tangan
Suatu surat sengaja dibuat untuk dijadikan alat bukti, namun surat ini tidak dibuat oleh pejabat atau di hadapan pejabat yang berwenang.

Contoh :
-          Akta-akta yang dibuat oleh Camat,
-          Akta-akta yang dibuat oleh Lurah,
-          Akta-akta yang dibuat oleh KEPLING,
-          Dll. 

3.   Surat Biasa
Surat dalam bentuk tulisan yang dibuat tidak sengaja atau tidak dengan maksud untuk dijadikan alat bukti, akan tetapi surat ini dapat dijadikan alat bukti.

Contoh :
-          Karcis,
-          Bon,
-          Tiket Pesawat,
-          Dll.

Adapun perbedaan yang jelas antara akte otentik dengan akte dibawah tangan adalah bahwa akte otentik merupakan alat bukti yang bersifat “sempurna” dan “mengikat” jika dibandingkan dengan alat bukti lainnya, sehingga kebenarannya tidak dapat di bantahkan lagi.

Berkenaan dengan sifat akte otentik, yang dimaksud dengan:

Mengikat, yang dimaksud dengan sempurna bahwa segala sesuatu yang tercantum dalam surat/akte tersebut harus dipercayai oleh hakim dan harus dianggap benar-benar terjadi, kecuali jika ada pihak-pihak yang meragukan kebenaran akte/surat tersebut maka pihak tersebut harus dapat membuktikan keraguannya terhadapa akte/surat tersebut.

Sempurna, yang dimaksud dengan sempurna bahwa akte otentik telah cukup membuktikan suatu peristiwa atau keadaan tanpa perlu adanya tambahan alat bukti yang lain.

Kekuatan alat bukti yang sempurna dapat berlaku: Kedua belah pihak; Kepada Ahli Warisnya; dan Kepada pihak ke 3 yang mendapatkan hak dari padanya(1317 BW)

Akte Otentik mempunyai 3 Macam pembuktian, yaitu:
1.      Pembuktian Formil, maksudnya dengan adanya akte otenttik merupakan kekuatan yang membuktikan bahwa para pihak yang namanya tercantum dalam akta tersebut talah menerangkan sesuai bunyinya yang terdapat dalam akte tersebut.
2.      Pembuktian Materil, maksudnya bahwa suatu akta otentik merupakaan kekuatan yang membuktikan bahwa apapun yang telah diterangkan maupun dicantumkan dalam akte tersebut adalah benara-benar terjadi.
3.      Pembuktian Keluar, Maksudnya bahwa suatu akte otentik yang telah dibuat tidak hanya mengikat bagi pihak-pihak yang membuatnya kan tetapi juga dapat juga mengikat pihak ketiga yang berada di luar dari perjanjian yang mereka buat.
Dalam mengajukan Akte/surat sebagai Alat bukti haruslah memenuhi syarat-syarat formal sebagagi berikut:
Akte/surat yang ingin dijadikan alat bukti terlebih dahulu harus di Fotokopi dan setelah difotokopi lalu diberi/ditempel dengan materai Rp. 6000,-. setelah diberi materai lalu di NAZEGELEN ke kantor Pos. adapun maksud dari Nazegelen adalah bahwa surat ini dijadikan alat bukti di pengadilan serta selanjutnya surat tersebut apabila ada aslinya haruslah di legalisir ke panitera pengadilan. Sebagai Informasi berdasarkan Yurisprudensi MA bahwa surat yang tidak di legalisir maka surat tersebut tidak dipertimbangkan sebagai alat bukti di persidangan.