Sunday, October 27, 2013

Selamat Hari Sumpah Pemuda!!!

Pertama
Kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah air Indonesia.
Kedoea
Kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.
Ketiga
Kami poetera dan poeteri Indonesia, mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.

Thursday, October 24, 2013

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA



HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Analisis Hukum Contoh Kasus.
Evodia bertetangga dengan Amran yang mendirikan bangunan rumah diatas tanah milik masing-masing pihak dari Evodia maupun Amran. Baik Evodia maupun Amran, masing-masing telah mempunyai hak atas tanah berupa sertipikat hak milik.
Suatu ketika, kehidupan kedua tetangga ini terusik karena Evodia menggugat Amran dengan alasan bahwa Amran telah mengambil atau menempati bagian tanah Evodia secara tidak sah. Sebaliknya, Amran membela diri atas tindakannya dengan mengatakan bahwa ia (Amran) masih dalam tanah hak miliknya.
Dalam contoh kasus ini, fundamentum petendinya (pokok sengketa) adalah batas tetap antara tanah milik Evodia dan tanah milik Amran yang sudah tentu fundamentum petendinya berada dalam lapangan hukum perdata.
Pertanyaan dalam kasus posisi ini adalah sebagai berikut; 
a. Masuk dalam ranah peradilan manakah apabila salah satu pihak mengajukan perkara ini ke pengadilan? 

b.   Apakah kompetensi absolut dari kasus ini menurut Anda? Masuk kategori perkara perdata, perkara pidana, atau peradilan TUN? 

c.   Apabila kasus masuk perkara perdata maupun pidana, apa fokus unsur atau perbuatan pidana yang dilakukan oleh Amran (pasal berapa KUHP dan tentang apakah yang ada relevansi persentuhan langsung dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Amran) sebagai dasar tuntutan pidana oleh Evodia? 

d.  Apakah kasus tersebut hanya menjadi kewenangan peradilan umum atau negeri atau bisa juga menjadi kewenangan peradilan lain? 

e.   Uraikan alasan-alasan Anda dalam menanggapi dan menganalisis pertanyaan dari A sampai D.

Jawab :
a.      Masuk ranah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau masuk wewenang hakim biasa.
b.   Menurut saya kompetensi absolut dari kasus ini adalah yaitu kompetensi absolut hakim biasa (Pengadilan Negeri).
c.  Yang dilakukan oleh Amran terdapat dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yaitu perbuatan melanggar hukum dan membawa kerugian pada orang lain, dalam hal ini Evodia, yang mengharuskan Amran untuk menggantikan kerugian tersebut, walaupun Amran dalam hal ini berhak membela diri karena dia memiliki hak atas tanah tersebut.
d. Dalam hal ini, kasus tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Negeri, karena fundamentum petendinya adalah batas tetap antara pekarangan Evodia dan Amran yang berada dalam lapangan  hukum privat, yaitu masuk kompetnsi absolut hakim biasa.
e.    Kasus Evodia dan Amran, fundamentum petendinya adalah batas tetap antara pekarangan Evodia dan Amran yang berada dalam lapangan hukum perdata dan masuk ranah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berada dalam lapangan hukum privat, yaitu masuk kompetensi absolut hakim biasa, dan pengadilan yang memiliki wewenang dalam mengadili kasus ini adalah Pengadilan Negeri. Tuntutan pidana Evodia terhadap Amran terdapat dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yaitu perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada Evodia, yang mengharuskan Amran untuk menggantikan kerugian yang di alami Evodia, walaupun Amran dalam hal ini dapat membela diri dengan menunjukan bukti surat kepemilikan atas tanah miliknya.

Alat Bukti Surat (Tulisan) dalam Perkara Perdata



HUKUM ACARA PERDATA
Alat Bukti Surat (Tulisan) dalam Perkara Perdata

Alat Bukti Surat atau Tulisan adalah salah satu alat bukti yang disebut Pasal 1866 Burgerlijke Weetbook (BW). Berdasarkan literatur-literatur para sarjana, alat bukti surat/tulisan ini dianggap sebagai alat bukti  paling sempurna dalam konsep hukum acara perdata, dimana maksud kedudukannya lebih kuat jika dibandingkan dengan alat bukti lainnya. Meskipun sempurna, bukan berarti sifat alat bukti surat/tulis tersebut mutlak. Sebuah surat atau tulisan sebagai alat bukti bisa saja bukan alat bukti kuat apabila ada pihak yang dapat membuktikan ketidaksempurnaannya atau dengan kata lain menunjukan kecacatannya.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) tidak dijelaskan mengenai pengertian alat bukti surat, tetapi dapat diketahui bahwa tulisan atau surat adalah suatu rangkaian huruf yang mengandung arti.
Mengenai Alat Bukti Surat/Tulisan tercantum dalam BW dari Pasal 1867 – Pasal 1895.
Alat Bukti Surat/ Tulisan dapat dibagi menjadi 3 jenis, yaitu:
                  1.      Akta Otentik
Akte Otentik adalah akte/surat dibuat oleh atau di hadapan pejabat berwenang , dimana hal tersebut telah ditentukan oleh Undang-Undang yang berlaku.
Adapun maksud dari akte/surat yang dibuat oleh Pejabat yang berwenang adalah suatu tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh pejabat yang telah ditentukan untuk itu sesuai dengan betuk dan format yang telah diatur oleh Undang-undang. Sehingga dengan demikian bentuk dan format dari surat/akte yang dibuat oleh Pejabat yang berwenang ini tidak telah dittentukan oleh UU dan tidak dapat dirubah.

Contoh :
-          BPKB
-          Buku Nikah
-          Akta Catatan Sipil
-          Akta PPAT

Sedangkan pengertian akte/surat yang dibuat di hadapan pejabat adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang dimana isi dan bentuknya pada hakekatnya didasari oleh kemauan para pihak sepanjang tidak bertentangan dengan udang-undang.Akta/Surat dibawah tangan,

Contoh :
-          Akta Sewa Menyewa,
-          Akta Perjanjian-Perjanjian Lainnya.

Jadi dengan demikian perbedaan antara akta/surat yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dengan akte/surat yang dibuat di hadapan pejabat yang berwenang yaitu pada akta oleh pejabat bentuk, format dan isinya telah ditentukan oleh UU, sehingga tidak dapat di buat sembarangan ataupun dirubah sesuka hati, sedangkan jika akta di hadapan pejabat bentuk, format dan isinya dapat ditentukan oleh pihak-pihak yang ingin membuatnya

            2.   Akta/Surat Dibawah Tangan
Suatu surat sengaja dibuat untuk dijadikan alat bukti, namun surat ini tidak dibuat oleh pejabat atau di hadapan pejabat yang berwenang.

Contoh :
-          Akta-akta yang dibuat oleh Camat,
-          Akta-akta yang dibuat oleh Lurah,
-          Akta-akta yang dibuat oleh KEPLING,
-          Dll. 

3.   Surat Biasa
Surat dalam bentuk tulisan yang dibuat tidak sengaja atau tidak dengan maksud untuk dijadikan alat bukti, akan tetapi surat ini dapat dijadikan alat bukti.

Contoh :
-          Karcis,
-          Bon,
-          Tiket Pesawat,
-          Dll.

Adapun perbedaan yang jelas antara akte otentik dengan akte dibawah tangan adalah bahwa akte otentik merupakan alat bukti yang bersifat “sempurna” dan “mengikat” jika dibandingkan dengan alat bukti lainnya, sehingga kebenarannya tidak dapat di bantahkan lagi.

Berkenaan dengan sifat akte otentik, yang dimaksud dengan:

Mengikat, yang dimaksud dengan sempurna bahwa segala sesuatu yang tercantum dalam surat/akte tersebut harus dipercayai oleh hakim dan harus dianggap benar-benar terjadi, kecuali jika ada pihak-pihak yang meragukan kebenaran akte/surat tersebut maka pihak tersebut harus dapat membuktikan keraguannya terhadapa akte/surat tersebut.

Sempurna, yang dimaksud dengan sempurna bahwa akte otentik telah cukup membuktikan suatu peristiwa atau keadaan tanpa perlu adanya tambahan alat bukti yang lain.

Kekuatan alat bukti yang sempurna dapat berlaku: Kedua belah pihak; Kepada Ahli Warisnya; dan Kepada pihak ke 3 yang mendapatkan hak dari padanya(1317 BW)

Akte Otentik mempunyai 3 Macam pembuktian, yaitu:
1.      Pembuktian Formil, maksudnya dengan adanya akte otenttik merupakan kekuatan yang membuktikan bahwa para pihak yang namanya tercantum dalam akta tersebut talah menerangkan sesuai bunyinya yang terdapat dalam akte tersebut.
2.      Pembuktian Materil, maksudnya bahwa suatu akta otentik merupakaan kekuatan yang membuktikan bahwa apapun yang telah diterangkan maupun dicantumkan dalam akte tersebut adalah benara-benar terjadi.
3.      Pembuktian Keluar, Maksudnya bahwa suatu akte otentik yang telah dibuat tidak hanya mengikat bagi pihak-pihak yang membuatnya kan tetapi juga dapat juga mengikat pihak ketiga yang berada di luar dari perjanjian yang mereka buat.
Dalam mengajukan Akte/surat sebagai Alat bukti haruslah memenuhi syarat-syarat formal sebagagi berikut:
Akte/surat yang ingin dijadikan alat bukti terlebih dahulu harus di Fotokopi dan setelah difotokopi lalu diberi/ditempel dengan materai Rp. 6000,-. setelah diberi materai lalu di NAZEGELEN ke kantor Pos. adapun maksud dari Nazegelen adalah bahwa surat ini dijadikan alat bukti di pengadilan serta selanjutnya surat tersebut apabila ada aslinya haruslah di legalisir ke panitera pengadilan. Sebagai Informasi berdasarkan Yurisprudensi MA bahwa surat yang tidak di legalisir maka surat tersebut tidak dipertimbangkan sebagai alat bukti di persidangan.


Saturday, October 12, 2013

Yo!

Lama tak menulis di blog ini. Maaf karena Bahasa Indonesia saya sangat berantakan. Saya ingat pas saya masih bersekolah, nilai Bahasa Indonesia saya lebih rendah dari Bahasa Inggris saya, sampai guru saya bertanya kalau saya ini sebenarnya orang Indonesia atau bukan, saya hanya menggeleng kepala, haduh...

Mungkin blog versi Bahasa Indonesia ini akan saya gunakan sebagai tempat untuk melatih Bahasa Indonesia saya, menulis, berhubung saya mengambil kelas Hukum di kampus, in order to become a lawyer, saya perlu belajar cara berbahasa Indonesia yang baik dan benar agar dapat melayani klien, ahem...

Saya sangat senang, kalau Tuhan berkenan, hari Rabu minggu depan saya akan ke Makassar, muahahaha................

Sampai bertemu di lain waktu ;D
*goyang dombret*