HUKUM ACARA PERDATA
Alat Bukti Surat
(Tulisan) dalam Perkara Perdata
Alat Bukti Surat atau Tulisan adalah
salah satu alat bukti yang disebut Pasal
1866 Burgerlijke Weetbook (BW). Berdasarkan literatur-literatur para
sarjana, alat bukti surat/tulisan ini dianggap sebagai alat bukti paling
sempurna dalam konsep hukum acara perdata, dimana maksud kedudukannya lebih
kuat jika dibandingkan dengan alat bukti lainnya. Meskipun sempurna, bukan
berarti sifat alat bukti surat/tulis tersebut mutlak. Sebuah surat atau tulisan
sebagai alat bukti bisa saja bukan alat bukti kuat apabila ada pihak yang dapat
membuktikan ketidaksempurnaannya atau dengan kata lain menunjukan kecacatannya.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) tidak dijelaskan mengenai
pengertian alat bukti surat, tetapi dapat diketahui bahwa tulisan atau surat
adalah suatu rangkaian huruf yang mengandung arti.
Mengenai Alat Bukti Surat/Tulisan tercantum dalam BW dari Pasal 1867 –
Pasal 1895.
Alat Bukti Surat/ Tulisan dapat dibagi menjadi 3
jenis, yaitu:
1.
Akta Otentik
Akte Otentik adalah akte/surat dibuat
oleh atau di hadapan pejabat berwenang , dimana hal tersebut telah ditentukan
oleh Undang-Undang yang berlaku.
Adapun maksud dari akte/surat yang
dibuat oleh Pejabat yang berwenang adalah suatu tindakan atau perbuatan yang
dilakukan oleh pejabat yang telah ditentukan untuk itu sesuai dengan betuk dan
format yang telah diatur oleh Undang-undang. Sehingga dengan demikian bentuk dan
format dari surat/akte yang dibuat oleh Pejabat yang berwenang ini tidak telah
dittentukan oleh UU dan tidak dapat dirubah.
Contoh :
-
BPKB
-
Buku Nikah
-
Akta Catatan Sipil
-
Akta PPAT
Sedangkan
pengertian akte/surat yang dibuat di hadapan pejabat adalah suatu perbuatan
yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang dimana isi dan bentuknya pada
hakekatnya didasari oleh kemauan para pihak sepanjang tidak bertentangan dengan
udang-undang.Akta/Surat dibawah tangan,
Contoh :
-
Akta Sewa Menyewa,
-
Akta Perjanjian-Perjanjian Lainnya.
Jadi dengan demikian perbedaan antara
akta/surat yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dengan akte/surat yang
dibuat di hadapan pejabat yang berwenang yaitu pada akta oleh pejabat bentuk,
format dan isinya telah ditentukan oleh UU, sehingga tidak dapat di buat
sembarangan ataupun dirubah sesuka hati, sedangkan jika akta di hadapan pejabat
bentuk, format dan isinya dapat ditentukan oleh pihak-pihak yang ingin
membuatnya
2. Akta/Surat Dibawah Tangan
Suatu surat sengaja dibuat untuk dijadikan alat bukti, namun
surat ini tidak dibuat oleh pejabat atau di hadapan pejabat yang berwenang.
Contoh :
-
Akta-akta yang dibuat oleh Camat,
-
Akta-akta yang dibuat oleh Lurah,
-
Akta-akta yang dibuat oleh KEPLING,
-
Dll.
3. Surat Biasa
3. Surat Biasa
Surat dalam bentuk tulisan yang dibuat tidak sengaja atau
tidak dengan maksud untuk dijadikan alat bukti, akan tetapi surat ini dapat
dijadikan alat bukti.
Contoh :
-
Karcis,
-
Bon,
-
Tiket Pesawat,
-
Dll.
Adapun perbedaan yang jelas antara akte otentik dengan akte
dibawah tangan adalah bahwa akte otentik merupakan alat bukti yang bersifat
“sempurna” dan “mengikat” jika dibandingkan dengan alat bukti lainnya, sehingga
kebenarannya tidak dapat di bantahkan lagi.
Berkenaan dengan sifat akte otentik, yang
dimaksud dengan:
Mengikat, yang dimaksud
dengan sempurna bahwa segala sesuatu yang tercantum dalam surat/akte tersebut
harus dipercayai oleh hakim dan harus dianggap benar-benar terjadi, kecuali
jika ada pihak-pihak yang meragukan kebenaran akte/surat tersebut maka pihak
tersebut harus dapat membuktikan keraguannya terhadapa akte/surat tersebut.
Sempurna, yang dimaksud
dengan sempurna bahwa akte otentik telah cukup membuktikan suatu peristiwa atau
keadaan tanpa perlu adanya tambahan alat bukti yang lain.
Kekuatan alat bukti yang sempurna dapat
berlaku: Kedua belah pihak; Kepada Ahli Warisnya; dan Kepada pihak ke 3 yang
mendapatkan hak dari padanya(1317 BW)
Akte Otentik mempunyai 3 Macam pembuktian,
yaitu:
1. Pembuktian Formil, maksudnya dengan
adanya akte otenttik merupakan kekuatan yang membuktikan bahwa para pihak yang
namanya tercantum dalam akta tersebut talah menerangkan sesuai bunyinya yang
terdapat dalam akte tersebut.
2. Pembuktian Materil, maksudnya bahwa
suatu akta otentik merupakaan kekuatan yang membuktikan bahwa apapun yang telah
diterangkan maupun dicantumkan dalam akte tersebut adalah benara-benar terjadi.
3. Pembuktian Keluar, Maksudnya bahwa
suatu akte otentik yang telah dibuat tidak hanya mengikat bagi pihak-pihak yang
membuatnya kan tetapi juga dapat juga mengikat pihak ketiga yang berada di luar
dari perjanjian yang mereka buat.
Dalam mengajukan Akte/surat sebagai Alat
bukti haruslah memenuhi syarat-syarat formal sebagagi berikut:
Akte/surat yang ingin dijadikan alat bukti
terlebih dahulu harus di Fotokopi dan setelah difotokopi lalu diberi/ditempel
dengan materai Rp. 6000,-. setelah diberi materai lalu di NAZEGELEN ke kantor
Pos. adapun maksud dari Nazegelen adalah bahwa surat ini dijadikan alat bukti
di pengadilan serta selanjutnya surat tersebut apabila ada aslinya haruslah di
legalisir ke panitera pengadilan. Sebagai Informasi berdasarkan Yurisprudensi
MA bahwa surat yang tidak di legalisir maka surat tersebut tidak
dipertimbangkan sebagai alat bukti di persidangan.
No comments:
Post a Comment