HUKUM
ADMINISTRASI NEGARA
Analisis Hukum Contoh Kasus.
Evodia bertetangga dengan Amran yang
mendirikan bangunan rumah diatas tanah milik masing-masing pihak dari Evodia
maupun Amran. Baik Evodia maupun Amran, masing-masing telah mempunyai hak atas
tanah berupa sertipikat hak milik.
Suatu ketika, kehidupan kedua tetangga ini terusik
karena Evodia menggugat Amran dengan alasan bahwa Amran telah mengambil atau
menempati bagian tanah Evodia secara tidak sah. Sebaliknya, Amran membela diri
atas tindakannya dengan mengatakan bahwa ia (Amran) masih dalam tanah hak
miliknya.
Dalam contoh kasus ini, fundamentum petendinya (pokok
sengketa) adalah batas tetap antara tanah milik Evodia dan tanah milik Amran
yang sudah tentu fundamentum petendinya berada dalam lapangan hukum perdata.
Pertanyaan dalam kasus posisi ini adalah sebagai
berikut;
a. Masuk dalam ranah peradilan manakah apabila salah satu pihak mengajukan perkara ini ke pengadilan?
b. Apakah kompetensi absolut dari kasus ini menurut Anda? Masuk kategori perkara perdata, perkara pidana, atau peradilan TUN?
c. Apabila kasus masuk perkara perdata maupun pidana, apa fokus unsur atau perbuatan pidana yang dilakukan oleh Amran (pasal berapa KUHP dan tentang apakah yang ada relevansi persentuhan langsung dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Amran) sebagai dasar tuntutan pidana oleh Evodia?
d. Apakah kasus tersebut hanya menjadi kewenangan peradilan umum atau negeri atau bisa juga menjadi kewenangan peradilan lain?
e. Uraikan alasan-alasan Anda dalam menanggapi dan menganalisis pertanyaan dari A sampai D.
a. Masuk dalam ranah peradilan manakah apabila salah satu pihak mengajukan perkara ini ke pengadilan?
b. Apakah kompetensi absolut dari kasus ini menurut Anda? Masuk kategori perkara perdata, perkara pidana, atau peradilan TUN?
c. Apabila kasus masuk perkara perdata maupun pidana, apa fokus unsur atau perbuatan pidana yang dilakukan oleh Amran (pasal berapa KUHP dan tentang apakah yang ada relevansi persentuhan langsung dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Amran) sebagai dasar tuntutan pidana oleh Evodia?
d. Apakah kasus tersebut hanya menjadi kewenangan peradilan umum atau negeri atau bisa juga menjadi kewenangan peradilan lain?
e. Uraikan alasan-alasan Anda dalam menanggapi dan menganalisis pertanyaan dari A sampai D.
Jawab :
a. Masuk ranah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau
masuk wewenang hakim biasa.
b. Menurut saya kompetensi absolut dari kasus ini adalah
yaitu kompetensi absolut hakim biasa (Pengadilan Negeri).
c. Yang dilakukan oleh Amran terdapat dalam Pasal 1365 KUH
Perdata, yaitu perbuatan melanggar hukum dan membawa kerugian pada orang lain,
dalam hal ini Evodia, yang mengharuskan Amran untuk menggantikan kerugian
tersebut, walaupun Amran dalam hal ini berhak membela diri karena dia memiliki hak
atas tanah tersebut.
d. Dalam hal ini, kasus tersebut menjadi kewenangan Pengadilan
Negeri, karena fundamentum petendinya adalah batas tetap antara pekarangan
Evodia dan Amran yang berada dalam lapangan
hukum privat, yaitu masuk kompetnsi absolut hakim biasa.
e. Kasus Evodia dan Amran, fundamentum petendinya adalah
batas tetap antara pekarangan Evodia dan Amran yang berada dalam lapangan hukum
perdata dan masuk ranah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berada dalam
lapangan hukum privat, yaitu masuk kompetensi absolut hakim biasa, dan
pengadilan yang memiliki wewenang dalam mengadili kasus ini adalah Pengadilan
Negeri. Tuntutan pidana Evodia terhadap Amran terdapat dalam Pasal 1365 KUH
Perdata, yaitu perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada
Evodia, yang mengharuskan Amran untuk menggantikan kerugian yang di alami
Evodia, walaupun Amran dalam hal ini dapat membela diri dengan menunjukan bukti
surat kepemilikan atas tanah miliknya.
No comments:
Post a Comment