Thursday, October 24, 2013

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA



HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Analisis Hukum Contoh Kasus.
Evodia bertetangga dengan Amran yang mendirikan bangunan rumah diatas tanah milik masing-masing pihak dari Evodia maupun Amran. Baik Evodia maupun Amran, masing-masing telah mempunyai hak atas tanah berupa sertipikat hak milik.
Suatu ketika, kehidupan kedua tetangga ini terusik karena Evodia menggugat Amran dengan alasan bahwa Amran telah mengambil atau menempati bagian tanah Evodia secara tidak sah. Sebaliknya, Amran membela diri atas tindakannya dengan mengatakan bahwa ia (Amran) masih dalam tanah hak miliknya.
Dalam contoh kasus ini, fundamentum petendinya (pokok sengketa) adalah batas tetap antara tanah milik Evodia dan tanah milik Amran yang sudah tentu fundamentum petendinya berada dalam lapangan hukum perdata.
Pertanyaan dalam kasus posisi ini adalah sebagai berikut; 
a. Masuk dalam ranah peradilan manakah apabila salah satu pihak mengajukan perkara ini ke pengadilan? 

b.   Apakah kompetensi absolut dari kasus ini menurut Anda? Masuk kategori perkara perdata, perkara pidana, atau peradilan TUN? 

c.   Apabila kasus masuk perkara perdata maupun pidana, apa fokus unsur atau perbuatan pidana yang dilakukan oleh Amran (pasal berapa KUHP dan tentang apakah yang ada relevansi persentuhan langsung dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Amran) sebagai dasar tuntutan pidana oleh Evodia? 

d.  Apakah kasus tersebut hanya menjadi kewenangan peradilan umum atau negeri atau bisa juga menjadi kewenangan peradilan lain? 

e.   Uraikan alasan-alasan Anda dalam menanggapi dan menganalisis pertanyaan dari A sampai D.

Jawab :
a.      Masuk ranah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau masuk wewenang hakim biasa.
b.   Menurut saya kompetensi absolut dari kasus ini adalah yaitu kompetensi absolut hakim biasa (Pengadilan Negeri).
c.  Yang dilakukan oleh Amran terdapat dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yaitu perbuatan melanggar hukum dan membawa kerugian pada orang lain, dalam hal ini Evodia, yang mengharuskan Amran untuk menggantikan kerugian tersebut, walaupun Amran dalam hal ini berhak membela diri karena dia memiliki hak atas tanah tersebut.
d. Dalam hal ini, kasus tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Negeri, karena fundamentum petendinya adalah batas tetap antara pekarangan Evodia dan Amran yang berada dalam lapangan  hukum privat, yaitu masuk kompetnsi absolut hakim biasa.
e.    Kasus Evodia dan Amran, fundamentum petendinya adalah batas tetap antara pekarangan Evodia dan Amran yang berada dalam lapangan hukum perdata dan masuk ranah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berada dalam lapangan hukum privat, yaitu masuk kompetensi absolut hakim biasa, dan pengadilan yang memiliki wewenang dalam mengadili kasus ini adalah Pengadilan Negeri. Tuntutan pidana Evodia terhadap Amran terdapat dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yaitu perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada Evodia, yang mengharuskan Amran untuk menggantikan kerugian yang di alami Evodia, walaupun Amran dalam hal ini dapat membela diri dengan menunjukan bukti surat kepemilikan atas tanah miliknya.

No comments:

Post a Comment